Sembilan Pengedar Diringkus, 26,66 Gram Sabu Diamankan

  • 12 Agt 2026 10:38 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Polres Sumbawa, mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita sabu seberat 26,66 gram bruto.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., mengatakan sembilan tersangka yang diamankan terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan. Sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir, yang diduga aktif mendistribusikan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026, kami berhasil mengungkap enam laporan polisi dengan sembilan tersangka,” kata Marieta, didampingi Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., Rabu 12 Agustus 2026.

Dari enam laporan polisi tersebut, dua di antaranya berkaitan langsung dengan target operasi (TO) yang telah ditetapkan. Polisi berhasil menangkap seluruh target yang diburu, sehingga capaian pengungkapan TO mencapai 100 persen.

Selain memburu dua target utama, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa juga mengembangkan informasi di lapangan. Pengembangan tersebut mengantarkan petugas kepada sejumlah tersangka, yang tidak masuk dalam daftar target operasi.

Marieta memaparkan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap H yang berstatus non-TO. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 3,30 gram bruto.

Petugas kemudian menangkap JA, juga tersangka non-TO, dalam pengungkapan kedua. Polisi menemukan sabu seberat 1,10 gram yang diduga hendak diedarkan.

Pada pengungkapan ketiga, polisi berhasil menangkap target operasi pertama berinisial AS. Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu seberat 4,34 gram.

Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka non-TO berinisial E. Dalam pengungkapan keempat itu, polisi mengamankan sabu seberat 4,24 gram.

Target operasi kedua berinisial AW kemudian berhasil diringkus pada pengungkapan kelima. Dari tangan AW, petugas menyita sabu seberat 1,88 gram.

Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada laporan polisi keenam. Polisi menangkap AC yang tidak masuk daftar target operasi dan menyita sabu seberat 11,80 gram bruto.

Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, polisi mengamankan 26,66 gram bruto sabu dari enam pengungkapan selama Operasi Antik Rinjani 2026.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika dan pidana. Salah satunya Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Penyidik juga menerapkan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik mencantumkan Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, seluruh barang bukti sabu hasil pengungkapan belum dimusnahkan hingga pelaksanaan konferensi pers. Polres Sumbawa masih menyimpan barang bukti tersebut di Mapolres Sumbawa dengan pengawasan ketat.

Menurut Marieta, Polres Sumbawa masih menunggu petunjuk teknis dari Polda NTB, terkait pelaksanaan pemusnahan. Rencananya, pemusnahan barang bukti narkotika akan dilakukan secara serentak bersama jajaran Polres di wilayah hukum Polda NTB.

Lokasi pemusnahan masih menunggu keputusan lebih lanjut. Salah satu opsi yang disebutkan adalah pelaksanaan kegiatan secara terpusat di wilayah hukum Polres Bima.

Marieta menegaskan, pengungkapan selama Operasi Antik Rinjani 2026 tidak akan menjadi akhir dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika. Polisi akan terus mengembangkan setiap informasi untuk mengungkap jaringan yang masih beroperasi.

Menurut dia, pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan yang berkelanjutan. Karena itu, jajaran Polres Sumbawa akan terus mengejar pengedar, maupun pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika.

Pihaknya juga mengajak masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Langkah tersebut dinilai penting, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....