Diduga Edarkan Sabu, Pasangan Mahasiswa Asal Bima Diamankan di Pagutan

  • 06 Sep 2026 19:01 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polisi mengamankan sepasang mahasiswa asal Kabupaten Bima yang diduga terlibat peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Rabu 2 September 2026. Dari keduanya, polisi menyita 7,74 gram narkotika yang diduga sabu.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial DBR, 23 tahun, asal Kecamatan Bolo, dan WS, 19 tahun, asal Kecamatan Madapangga. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat berada di dalam kamar kos.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua terduga merupakan pasangan kekasih yang sama-sama berasal dari Kabupaten Bima dan selama ini ngekos di Kota Mataram.

“Keduanya diamankan di dalam kamar kos di wilayah Pagutan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu serta berbagai barang yang diduga berkaitan dengan konsumsi dan peredaran narkoba,” kata Remanto, Kamis, 3 September 2026.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi narkoba. Barang bukti itu berupa alat hisap, klip plastik bening, timbangan elektrik, pipet plastik yang telah diruncingkan, sejumlah telepon seluler, dan uang tunai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga DBR dan WS berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini keduanya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pengembangan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu sebelum melakukan penggerebekan.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan sejauh mana keterlibatan para terduga dengan jaringan narkoba yang diduga ada di Kabupaten Bima,” ujarnya.

DBR dan WS kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami barang bukti dan keterangan keduanya untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....