Penganiayaan Maut di Suranadi, 9 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
- 10 Agt 2026 07:59 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di sebuah homestay di Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, memasuki tahap penuntutan. Polisi telah menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram.
Sembilan tersangka masing-masing berinisial MA, YA, M, SM, MA, EWZ, E, H, dan S. Dari sembilan tersangka itu, tiga di antaranya merupakan perempuan, yakni EWZ, E, dan S.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan para tersangka berikut barang bukti,” kata Arfi, Jumat 8 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap telah tahap dua pada Kamis 28 Juli 2026. Sebelum pelimpahan, penyidik melakukan rekonstruksi untuk mengurai rangkaian penganiayaan yang terjadi di lokasi kejadian. Kesembilan tersangka memperagakan 35 adegan, sedangkan peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....