Sedang Nongkrong, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

  • 09 Agt 2026 15:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias Dayat, 34, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Kelurahan Bugis, Kabupaten Sumbawa. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AK, 49, warga Desa Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Korban sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terjadi pada 11 Juli 2026.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pencurian tersebut berlangsung di rumah orang tua korban yang berada di Jalan Tengiri II, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Saat kejadian, korban mendapat informasi dari seorang saksi bernama Sahri bahwa sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah hilang. Kendaraan tersebut merupakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 dengan nomor polisi EA 5684 B.

"Pelapor diberi tahu oleh saksi bernama Sahri bahwa satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada di tempat atau hilang," kata Dwi Kurniawan.

Mendapat kabar tersebut, korban kemudian mendatangi rumah orang tuanya untuk memastikan kondisi kendaraan. Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, diketahui sepeda motor tersebut diduga telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat kehilangan itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Informasi itu selanjutnya dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC bergerak menuju kawasan Kelurahan Bugis pada Sabtu malam. Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas tiba di depan Apotek Kita.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati RH alias Dayat sedang duduk bersama seorang rekannya. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku.

"Tim URC bergerak menuju kawasan Kelurahan Bugis, tepatnya di depan Apotek Kita. Di lokasi tersebut, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama rekannya. Tim kemudian mengamankan RH alias Dayat tanpa perlawanan," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2006 yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Sepeda motor tersebut diketahui bernomor polisi EA 5684 B, dengan nomor rangka MH1HR31196K259194 dan nomor mesin HB31E-1260401. Kendaraan tercatat atas nama Budi Santosa.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan proses penyidikan guna mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....