Pembunuh NDR Ternyata Pelaku Tiga Penikaman Acak di Mataram

  • 31 Jul 2026 13:51 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan mahasiswi Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21 tahun), ternyata juga bertanggung jawab atas tiga penikaman acak di Kota Mataram sepanjang Juli 2026. Pelaku berinisial HK (18 tahun), kini telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Gendro Purwoko menjelaskan, HK diamankan pada Rabu 29 Juli 2026 di kawasan Punia, Kota Mataram. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri 73 hari penyelidikan kasus kematian NDR.

"Pelaku ini memang benar melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu, sepeda motor milik korban digunakan untuk melakukan tiga penikaman," kata Hendro dalam keterangan resmi, Jumat 31 Juli 2026.

Korban penikaman pertama adalah Haekal (17 tahun), yang diserang di depan Kantor TVRI NTB di Jalan Majapahit pada 19 Juli 2026. HK menusuk korban di bagian punggung gara-gara disalip saat naik motor.

Sepekan kemudian, HK kembali beraksi di Jalan Airlangga. Kali ini korbannya Labib (16 tahun), mengalami luka tusuk di bagian dada.

“Pelaku merasa tidak terima karena merasa dipandangi saat mengendarai sepeda motor,” ucap Hendro.

Aksi ketiga terjadi pada 29 Juli 2026 di Jalan Bougenvil, Kota Mataram. Korbannya bernama Putri (19 tahun), mengalami luka sabetan di paha setelah menegur pelaku yang merokok sambil naik motor.

Penyidik menyebut sepeda motor yang dipakai HK dalam tiga penikaman itu merupakan milik NDR. Kendaraan tersebut dibawa kabur setelah pelaku membunuh mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat itu di kamar kosnya di Jalan Sakura IV, Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HK awalnya masuk ke kamar kos korban untuk mencuri. Ia sempat mengambil telepon seluler korban, lalu kembali masuk karena ingin membawa kabur sepeda motor.

Saat hendak mengambil kunci motor, korban terbangun dan berteriak. Pelaku kemudian membekap korban menggunakan bantal hingga tak sadarkan diri.

“Saat itu pelaku merasa korban masih bernafas sehingga pelaku kembali mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Hendro.

Penyidik menyita sepeda motor milik korban dan sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.

HK dijerat dengan pasal berlapis. Ia melanggar Pasal 458 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan klasifikasi pembunuhan dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Terakhir, penyidik menjerat HK dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Kini, HK berada di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun masih di bawah umur, karena statusnya yang residivisi kasus pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....