Pelaku Pembakaran Ibu Kandung di Lombok Divonis 20 Tahun Penjara
- 14 Sep 2026 19:40 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Bara Primario, pelaku yang tega membakar ibu kandungnya sendiri. Vonis dibacakan secara daring dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin 14 September 2026.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Dian Wicayanti dalam amar putusannya.
Bara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bara dinyatakan bersalah telah membunuh ibu kandungnya dengan rencana.
| Baca juga: Numpang Tinggal, Paman Rudapaksa Keponakan |
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang penuntutan, jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana.
Selama persidangan, Bara terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya pada Minggu 25 Januari 2026. Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di rumahnya di Kelurahan Monjok, Kota Mataram.
Pembunuhan berencana dilakukan karena Bara ternyata telah menyiapkan tali kampar berwarna biru. Tali tersebut ia gunakan untuk melilit leher ibunya hingga meninggal dunia sekitar pukul 02.00 Wita.
Ironisnya, usai membunuh ibunya, Bara masih sempat-sempatnya mengambil HP milik ibunya dan mentransfer sejumlah uang lewat aplikasi m-Banking. Uang tersebut terungkap masuk ke rekening judi online, dengan jumlah hingga Rp30 juta.
Tak berhenti di situ, jaksa mengungkap Bara berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban. Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil ke lahan kosong di Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perjalanan menuju lokasi, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. Bahan bakar tersebut digunakan untuk membakar jenazah korban sebelum ditinggalkan di lokasi kejadian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....