Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Berujung Penambahan Pasal untuk Tersangka
- 30 Jul 2026 13:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Rekonstruksi kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, mengungkap fakta baru. Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menemukan adanya tindakan yang menempatkan para korban dalam situasi berbahaya hingga menyebabkan mereka terbakar.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan temuan tersebut menjadi dasar penambahan pasal terhadap dua tersangka.
"Kami menemukan fakta bahwa para korban ditempatkan dalam suatu situasi yang menyebabkan mereka terbakar. Karena itu, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya usai rekonstruksi, Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Ni Made, pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menempatkan anak dalam kondisi perlakuan salah dan penelantaran yang mengakibatkan kekerasan hingga menimbulkan luka berat maupun kematian.
Ia menjelaskan, penambahan pasal dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebagai bagian dari pendalaman proses penyidikan.
"Dengan penerapan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua tersangka menjadi di atas lima tahun penjara karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan memperagakan sekitar 50 adegan, mulai dari pertemuan para pihak, pembelian bahan bakar minyak (BBM), peristiwa kebakaran di dalam ruangan, hingga proses evakuasi korban menuju puskesmas.
Ni Made menegaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dari penyidikan untuk mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menyebut pelaksanaan rekonstruksi berlangsung lancar dan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian.
"Dalam rekonstruksi diperagakan sekitar 50 adegan yang melibatkan kedua tersangka, para korban, dan saksi-saksi," ujarnya.
Rekonstruksi dilakukan secara tertutup dan tidak dapat disaksikan langsung oleh wartawan. Kegiatan yang berlangsung sekitar tiga jam itu turut melibatkan para korban, kedua tersangka, serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus ini berawal dari insiden kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025 di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa tersebut menyebabkan dua santri mengalami luka bakar serius, sementara satu santri lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Sebelumnya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Seiring perkembangan penyidikan dan hasil rekonstruksi, penyidik menambahkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di lingkungan pondok pesantren.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....