Polsek Mataram Ringkus Pencuri Motor PCX Mahasiswi di Parkiran Kafe

  • 27 Jul 2026 14:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polsek Mataram menangkap seorang remaja yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di parkiran Cafe Sappa, Kota Mataram. Polisi juga mengamankan kendaraan milik korban sebagai barang bukti.

Pelaku berinisial WA (19 tahun), warga Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Ia ditangkap di sebuah rumah dalam kawasan perumahan di selatan Kota Mataram, Minggu 26 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan petugas mengamankan satu unit Honda PCX warna silver. Sepeda motor itu sebelumnya dilaporkan hilang dari area parkir Cafe Sappa di Jalan Raden Mas Panji Anom, Kelurahan Pagutan Timur.

Korban berinisial ASP (23 tahun), merupakan seorang mahasiswi asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Peristiwa pencurian terjadi saat korban berada di dalam kafe.

"Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX yang terparkir di lokasi," kata Amrozi, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Amrozi, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan remote keyless di kantong depan sebelah kiri sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mataram melalui penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku beserta kendaraan yang dicuri.

"Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti satu unit Honda PCX. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Amrozi.

Penyidik menjerat WA dengan Pasal 476 tentang pencurian atau Pasal 591 tentang penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini pihak kepolisian masih mengincar sejumlah pelaku lainnya yang diduga berkomplot dengan WA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....