Jangan Terburu-buru, Warga Diingatkan Teliti Sebelum Transaksi Emas
- 08 Sep 2026 19:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima — Masyarakat diingatkan agar lebih teliti saat bertransaksi atau menjaminkan emas, terutama dengan memastikan keaslian dan kadar emas terlebih dahulu. Pasalnya, kasus dugaan penipuan menggunakan emas yang dicampur tembaga kembali terjadi di Pegadaian Cabang Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten mengamankan FT (69), warga Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, pada Senin 7 September 2026, setelah pihak Pegadaian menemukan kejanggalan pada emas yang dibawanya.
Kecurigaan muncul saat petugas melakukan penimbangan dan pengecekan kadar emas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara dipotong dan dites, ditemukan material tembaga di dalam emas tersebut.
Pihak Pegadaian kemudian melaporkan temuan itu kepada Polsek Bolo. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa cincin, uang tunai dan barang lainnya.
Dugaan aksi tersebut menyebabkan Pegadaian Cabang Sila Bolo mengalami kerugian sekitar Rp156 juta.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki, S.H., membenarkan pengamanan tersebut.
FT kini diamankan di Mapolsek Bolo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur transaksi emas dan selalu memastikan keaslian serta kadar emas melalui pemeriksaan yang terpercaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....