Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor Honda Win di Pagutan
- 22 Jul 2026 12:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polsek Mataram menangkap seorang remaja berinisial TAF (19 tahun) yang diduga mencuri sepeda motor di Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan pencurian terjadi pada Minggu 19 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Korban, Irawan (25 tahun), kehilangan sepeda motor Honda Win miliknya yang diparkir di depan rumah kos saat ditinggal berjualan di RS Provinsi NTB.
“Pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor yang diparkir tanpa stang terkunci,” ujar Amrozi, Senin 20 Juli 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. TAF akhirnya diamankan di wilayah Babakan tanpa perlawanan.
"Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan," kata Amrozi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Win warna hitam-kuning beserta STNK milik korban. Kendaraan tersebut kini telah diamankan bersama pelaku di Mapolsek Mataram untuk kepentingan penyidikan.
TAF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu mengunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....