Polda NTB Ambil Alih Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah

  • 15 Jul 2026 06:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penyidikan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Langkah itu merupakan rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama keluarga korban.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Lombok Tengah. Penyidik kini mulai menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPR RI.

“Tentunya langkah tegas akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua,” kata Kalingga usai kunjungan ke Kantor Kejati NTB di Mataram, Selasa 14 Juli 2026.

Kalingga memastikan Polda NTB akan menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pengambilalihan selesai.

“Kita akan tuntaskan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kalingga belum memberikan kepastian. Ia menegaskan seluruh tindakan penyidik akan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

“Soal penahanan, akan ada mekanisme,” katanya.

Selain mengambil alih penyidikan, Polda NTB juga akan menindaklanjuti rekomendasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Rekomendasi itu terkait evaluasi terhadap penyidik Polres Lombok Tengah yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah dan seorang santri berinisial MR (14). Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Kasus itu bermula pada November 2025 ketika tiga santri berinisial SAH, ADR, dan MSS, diduga menjadi korban kecerobohan kakak kelasnya berinisial MR. Mereka tersulut api saat hendak mengecat kamar asrama, hingga mengalami luka bakar di atas 70 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....