Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Dicegat di Bandara, Ini Kata Polda NTB

  • 09 Jul 2026 19:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB menepis isu penghalangan terhadap santri korban pembakaran santri di Bandara Internasional Lombok. Korban sebelumnya dicegat saat akan berangkat menghadiri undangan sebagai narasumber di Podcast Denny Sumargo, Rabu 8 Juli 2026 kemarin.

“Tidak ada isi pencegatan,” ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis 9 Juli 2026.

Pernyataan ini ia lontarkan usai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut di Mapolres Lombok Tengah. Pujawati menjelaskan, pencegatan itu bukan untuk menghalangi terungkapnya fakta ke publik seperti yang diisukan di media sosial.

Pujawati menerangkan bahwa hari itu sudah terjadwal pemeriksaan tambahan terhadap korban dan orang tuanya. “Karena berita acara yang kemarin itu sangat penting untuk kepentingan proses lebih lanjut dalam perkara ini,” ungkap Puja.

Benar saja, pada Kamis sore–sehari setelah pencegatan di bandara–penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran santri ini. Satu anak lagi harus berstatus anak berhadapan dengan hukum, atau sebutan bagi anak di bawah umur yang terjerat kasus kriminal.

Polda NTB menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. “Peristiwa kemarin itu untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan supaya proses penyidikan yang sudah dijadwalkan bisa terlaksana,” ucap Pujawati.

Sementara itu, Nuraini, orang tua korban berinisial D yang sempat akan diberangkatkan ke Jakarta, membenarkan sempat dicegat polisi di bandara. Namun, ia menjelaskan, bukan dirinya yang bersikeras untuk berangkat ke Jakarta.

Nuraini menceritakan, pada Rabu siang, ada seorang kreator konten yang meminta dirinya dan D untuk pergi ke Jakarta menghadiri podcast Denny Sumargo. Saat itu dirinya tengah berada di RSUD Provinsi NTB bersama D.

“Saya tanya, apakah sudah dapat izin?” ucap dia.

Ia mengatakan, kreator konten tersebut mengklaim telah mendapatkan izin dari pihak rumah sakit melalui perawat untuk pergi ke Jakarta. Namun, kata Nuraini, mereka belum meminta izin ke kepolisian.

“Tapi si kreator konten ini bilang sudah dapat izin dari perawat, makanya saya mau,” ujar Nuraini.

Di sisi lain, ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi juga menepis isu menghalang-halangi korban untuk pergi ke Jakarta. Joko mengatakan, semua keputusan perpindahan korban harus seizin polisi karena proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....