Orang Tua Santri Korban Pembakaran Sempat Tersandung BPJS Rp20 Juta

  • 09 Jul 2026 15:50 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Orang tua santri korban pembakaran di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku sempat ditagih uang denda oleh BPJS Kesehatan. Nilainya hingga Rp20 juta dengan dalih denda.

Nuraini, ibu salah satu santri korban pembakaran berinisial D, menjelaskan kala itu BPJS menagihnya saat anaknya menjalani perawatan di RSUD Praya. Ia menjelaskan, pihak BPJS sempat memarahinya soal penyebab korban terbakar.

“Saya dimarahi, karena keterangan di video yang viral beda dengan yang saya sampaikan ke BPJS,” ujar Nuraini saat memberikan keterangan di Rektorat Universitas Mataram, Kamis 9 Juli 2026.

Saat viral, kata Nuraini, beredar kabar kalau anaknya dibakar oleh santri kakak kelas D di pesantren, inisial R. Namun, kepada BPJS, Nuraini mengaku D mengalami luka bakar saat membakar sampah.

Nuraini mengaku memang seperti itu pengakuan yang ia ketahui. “Ya, ‘kan, memang dia sedang bakar sampah saat kejadian itu,” ungkapnya.

Pihak BPJS tetap ngotot untuk mendenda Nuraini. Karena dalam peraturan BPJS, korban tindak pidana tidak termasuk dalam pihak yang berhak menerima manfaat.

“Nggak (nggak saya bayar), nggak ada uang,” ucap Nuraini.

Kondisi serupa dialami oleh Rumidah, orang tua SAH, salah satu santri yang juga menjadi korban pembakaran. Ia juga diminta membayar denda BPJS Kesehatan atas pengobatan yang telah dijalani dengan alasan serupa: anaknya merupakan korban tindak pidana.

Karena pengobatan anaknya tidak tercover BPJS, Rumidah harus membayar biaya pengobatan secara mandiri. Padahal, anaknya harus menjalani operasi genting untuk menanggulangi luka bakar yang diderita.

Beruntung kala itu pihak keluarga SAH mendapat bantuan dari Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah. Namun, uluran tangan tersebut hanya sebatas pembiayaan operasi.

Sehingga, untuk melakukan kontrol pascaoperasi, Rumidah harus merogoh saku pribadinya. Jumlahnya hingga Rp600 ribu sekali kontrol.

“Kontrol pertama Rp400 ribu, setelah itu Rp600 ribu,” ujar Rumidah.

Sementara itu, LPA Kota Mataram yang mendampingi keluarga para korban mengklaim telah mengcover semua tagihan dari BPJS tersebut. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan pihaknya telah menjadi penjamin atas pengobatan dua dari tiga santri korban pembakaran.

“Untuk total tunggakannya masih menunggu tagihan dari RSUD Praya,” ujar Joko.

Hal ini cukup kontradiktif. Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Pada Pasal 52 huruf r disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin BPJS. Namun dalam frasa selanjutnya disebutkan:

“Yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Padahal, sejak peristiwa pembakaran terjadi, para korban hanya menjadi penerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Mereka tidak terdaftar dan tidak menjadi penerima manfaat asuransi kesehatan lainnya.

Sehingga, kata Joko, seharusnya BPJS Kesehatan meng-cover pengobatan para korban. “Itu dia yang menjadi perhatian kami, sekaligus kami akan menggugat pemerintah dan BPJS ke pengadilan,” ancam Joko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....