Polisi Tangkap Sejoli Diduga Pengedar Sabu di Kos Cakranegara, Sita 45,05 Gram
- 07 Jul 2026 15:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika di sebuah kamar kos di kawasan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu 4 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 45,05 gram.
Kedua terduga berinisial IS (37 tahun), pria asal Parampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN (25 tahun), perempuan warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kamar kos yang ditempati kedua terduga. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kos tersebut kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Atas informasi itu, tim kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga berhasil diamankan di dalam kamar kos tersebut,” ujar Remanto.
Usai menangkap kedua terduga, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah IS di wilayah Parampuan, Kabupaten Lombok Barat. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga IS dan DN berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Mataram. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Keduanya kami amankan di dalam kamar kos. Berdasarkan keterangan awal saat interogasi singkat, mereka diduga kuat terlibat sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah Kota Mataram,” ungkap Remanto.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara,” kata Remanto.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....