Polisi Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Lombok Tengah
- 21 Jul 2026 07:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Polresta Lombok Tengah menangkap seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran uang kertas palsu. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
| Baca juga: Tahanan Polres Sumbawa Melarikan Diri |
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bidang uang kertas dari Bank Indonesia. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, serta struk bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana peredaran uang kertas palsu.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di Rutan Polresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Brata, Senin 20 Juli 2026.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran uang palsu karena dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....