Dua Pria Lombok Tengah Ditangkap di SPBU Narmada, Sabu 60,87 Gram Diamankan
- 07 Jul 2026 10:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 60,87 gram sabu. Dua pria berinisial T (36) dan LDH (34), warga Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap di kawasan SPBU Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu 4 Juli 2026 malam Minggu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan tersebut juga menjadi pengungkapan kedua yang dilakukan jajarannya pada hari yang sama.
Remanto menilai jumlah sabu yang disita mengindikasikan kedua terduga bukan hanya sebagai pengguna. Penyidik menduga keduanya memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di Pulau Lombok.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kedua terduga kini ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penyidik menjerat kedua terduga dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Remanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....