Polisi Tangkap Pria Pencuri Helm di Parkiran RSUD Provinsi NTB
- 06 Agt 2026 16:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Personel Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial MT (25 tahun), terduga pelaku pencurian helm di area parkir RSUD Provinsi NTB. Pelaku diamankan pada Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan kehilangan helm di parkiran rumah sakit sekitar pukul 12.00 Wita. Korban menyadari helm miliknya hilang saat hendak pulang usai bekerja.
Korban sempat mengira helm tersebut dipindahkan ke rak penyimpanan oleh petugas parkir. “Setelah itu, korban bersama petugas parkir mengecek CCTV,” ungkap Dharma, Kamis 6 Agustus 2026.
Dari rekaman CCTV, korban mengetahui helmnya telah diambil seseorang. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob menangkap MT di wilayah Mataram pada Rabu malam. Polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 juta,” ujar Dharma.
Selain kendaraan itu, penyidik mengamankan tiga helm hitam merek KYT yang diduga hasil pencurian. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Dharma.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....