Eks Kapolres Bima Kota Dilimpahkan ke Kejari Bima terkait Peredaran Narkoba
- 18 Jun 2026 20:50 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB melimpahkan berkas perkara mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 18 Juni 2026. Didik beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan ke JPU sebelum disidangkan di pengadilan.
“Benar, hari ini kami melimpahkan berkas perkara atas nama Didik Putra Kuncoro ke JPU,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis siang.
Berdasarkan informasi di lapangan, Didik dibawa penyidik Polda NTB ke Kantor Kejari Bima sekitar pukul 14.30 Wita. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB turut serta mengawal Didik menuju markas Korps Adhyaksa di Bima.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Alrasyid membenarkan hal tersebut. Pelimpahan dilakukan setelah berkas yang dikumpulkan penyidik kepolisian lengkap.
“Berkasnya sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti,” kata Harun.
Didik disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur tentang dugaan peredaran dan permufakatan jahat narkoba.
Penyidik juga menjerat Didik dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan harta yang terkait dengan peredaran narkotika.
Di sisi lain, Juru Bicara Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, menjelaskan tidak ada barang bukti narkotika yang disertakan dalam berkas perkara Didik. Hanya ada sejumlah uang tunai yang diduga diterimanya dari bandar narkoba dari dua bandar besar, Abdul Hamid alias Boy dan Koko Erwin.
“Informasinya ada uang tunai sekitar Rp3 miliar. Tapi jumlah pastinya masih belum tahu,” ucap Virdis.
Pelimpahan tahap dua berlangsung hingga Kamis petang. Usai pelimpahan, Didik rencananya dibawa ke rumah tahanan di Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima untuk menjalani penahanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....