Polda: Tak Ada Restorative Justice di Kasus Penyebaran Data Pribadi Gubernur NTB
- 03 Jul 2026 14:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menegaskan tidak ada proses mediasi maupun restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi Gubernur NTB. Penyidik menyebut pertemuan antara pelapor dan pihak teradu hanya sebatas ruang klarifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, penyidik hanya memfasilitasi komunikasi antara pelapor dan teradu untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Pertemuan tersebut bukan bagian mediasi.
"Jadi, penyidik menerima keluhan dari pengadu. Kami juga menerima informasi dari teradunya," kata Endriadi, Rabu 1 Juli 2026.
Endriadi menjelaskan, restorative justice memiliki prosedur dan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah adanya permohonan tertulis dari para pihak.
"Ini hanya mempertemukan, ada niatan dari pengadu kemudian kami informasikan ke teradunya. Kalau RJ ada administrasinya," ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik hanya menyediakan ruang bagi pelapor dan teradu untuk saling memberikan klarifikasi. Proses tersebut tidak mengubah status penanganan perkara yang masih berjalan.
Endriadi memastikan penyidikan tetap berlanjut.
"Kita sudah periksa ahli semua, ahli bahasa dan ahli pidana," katanya.
Kasus ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan setelah Ditreskrimsus Polda NTB menggelar perkara pada 13 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terhadap Direktur NTB Care berinisial RWB terkait unggahan akun Facebook Saraa Azahra yang diduga menyebarkan data pribadi milik gubernur.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan lain yang berkaitan dalam KUHP dan KUHAP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....