Polisi Limpahkan Bandar Narkoba Koko Erwin dan Kurirnya ke Kejari Bima

  • 25 Jun 2026 07:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara serta tersangka kasus peredaran narkoba, Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu 24 Juni 2026.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra. Selain Koko Erwin, Kejari Bima juga menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Akhsan Al Fadhil, kurir yang diduga menyerahkan narkoba 488 gram dari Erwin kepada Malaungi.

“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua atas nama Erwin Iskandar dan Akhsan Al Fadhil dari Bareskrim Polri,” kata Virdis saat dikonfirmasi dari Mataram.

Virdis menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara Koko Erwin dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Koko Erwin diserahkan ke JPU Kejari Bima karena lokus perbuatannya berada di Bima.

“Meskipun penanganannya di Bareskrim, tapi karena lokusnya di Bima maka penuntutannya dilakukan di Bima,” lanjut Virdis.

Erwin sebelumnya ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan berperan mengedarkan narkotika di Bima. Dalam hal ini, penyidik Bareskrim menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada 26 Februari 2026.

Keduanya diduga berkaitan dengan kasus yang mendera mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Erwin diduga merupakan bandar yang menyetor sejumlah uang kepada kedua eks perwira polisi tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Harun Alrasyid mengatakan baik Koko Erwin maupun Aksan dijerat pasal alternatif pertama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal Alternatif Kedua, yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Koko Erwin dan Akhsan dijerat pasal tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Raba Bima, sambil menunggu berkas perkara selesai disusun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....