Ini Alasan Polisi Tambah Pasal Bagi Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok

  • 31 Jul 2026 06:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Polda NTB memperluas sangkaan terhadap dua tersangka kasus santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Para tersangka yang awalnya dijerat pasal kelalaian kini juga dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan penambahan pasal diputuskan melalui pengembangan perkara. Penyidik juga telah menelaah hasilnya bersama jaksa peneliti.

"Fakta peristiwa hasil penyidikan kami telaah melalui dokumen, meminta keterangan saksi dan ahli. Sehingga dirumuskan bersama-sama dengan kejaksaan," kata Pujewati di Mataram, Kamis 30 Juli 2026.

Penyidik menambahkan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah maupun penelantaran.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana yang diperberat apabila kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Sebelumnya, kedua tersangka hanya dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP Nasional mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Sehingga kedua tersangka kini diduga melakukan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan anak sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan/atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, keduanya diduga melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Dengan penerapan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua tersangka menjadi di atas lima tahun penjara karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Ni Made.

Rekonstruksi berlangsung sekitar tiga jam dengan memperagakan 50 adegan, mulai dari pertemuan para pihak, pembelian bahan bakar minyak, dan peristiwa kebakaran di dalam ruangan. Rekonstruksi juga meruntut proses evakuasi korban ke puskesmas.

Hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Polisi juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah dan seorang santri berinisial MR (14 tahun).

Kasus itu bermula pada November 2025 ketika tiga santri berinisial SAH, ADR, dan MSS (meninggal dunia), diduga menjadi korban kecerobohan kakak kelasnya berinisial MR. Mereka tersulut api saat hendak membuat ketapel di dalam kamar asrama, hingga mengalami luka bakar di atas 70 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....