Polres Lombok Tengah Ringkus Pelaku Curas yang Buron sejak 2024

  • 21 Jun 2026 14:11 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah– Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Praya Timur.

Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial M, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 17.30 WITA," ujar AKP Sri Bagyo Minggu 21 Juni 2026.

Ia menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Raya Beleka, tepatnya di Dusun Penyambak, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

Saat kejadian, korban bernama Lalu Rizal Harid (24), warga Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, sedang berboncengan dengan seorang saksi bernama Tika menggunakan sepeda motor Honda Genio usai berkunjung ke rumah kerabat.

Ketika melintas di depan Masjid Dusun Penyambak, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku. Salah satu pelaku membawa bambu, sementara pelaku lainnya menodongkan senjata tajam ke arah leher korban.

Para pelaku kemudian merampas satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban serta satu unit telepon genggam milik saksi sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Praya Timur.

Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara intensif oleh petugas. Informasi mengenai keterlibatan M diperoleh dari pemeriksaan terhadap salah satu pelaku lain berinisial I, yang sebelumnya telah diamankan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Praya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur bergerak menuju rumah pelaku di Dusun Golong, Desa Beleka.

"Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, M mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut yang dilakukan bersama I dan seorang pelaku lain berinisial J yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver dengan skotlet hijau tua bernomor polisi DR 5871 UY yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....