Polisi Tak Tahan Wanita yang Viral Diduga Mencuri, Dikenakan Wajib Lapor

  • 10 Jun 2026 09:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial K yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kota Mataram. Perempuan yang videonya sempat viral di media sosial itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari beredarnya video dan informasi di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh perempuan tersebut di sejumlah lokasi.

“Begitu informasi tersebut viral dan menimbulkan keresahan masyarakat, Tim URC langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan yang bersangkutan,” katanya, Rabu 10 Juni 2026.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap K setelah diamankan. Dari hasil pendalaman, penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

Dharma mengatakan penyidik juga menemukan kartu kuning yang menunjukkan riwayat perawatan perempuan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk tidak melakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan riwayat kesehatan yang bersangkutan, saat ini kami tidak melakukan penahanan dan menerapkan wajib lapor,” ujarnya.

Polisi menduga K terlibat dalam beberapa peristiwa pencurian di wilayah Kota Mataram. Dugaan tersebut antara lain terkait pencurian sepeda motor di kawasan Pelembak dan Karang Baru, serta pencurian telepon genggam di wilayah Monjok.

Meski demikian, hingga kini polisi belum menerima laporan resmi dari pihak yang diduga menjadi korban. Penyidik masih terus mendalami sejumlah informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Memang ada beberapa dugaan peristiwa yang mengarah kepada yang bersangkutan, tetapi sampai saat ini belum ada laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Mataram maupun polsek jajaran,” jelasnya.

Dharma mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut untuk segera melapor. Laporan dari masyarakat dibutuhkan agar setiap dugaan peristiwa dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....