Gerebek Narkoba, Polisi Tangkap Empat Orang di Dasan Agung
- 09 Jun 2026 07:12 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Sabtu 6 Juni 2026. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 3,35 gram dari pengungkapan tersebut.
Empat terduga yang diamankan masing-masing berinisial S (36 tahun), MA (27 tahun), Z (36 tahun), dan DIP (35 tahun). Tiga orang berasal dari Kota Mataram, sedangkan DIP merupakan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Tim memperoleh data yang cukup untuk melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika,” kata Remanto, Minggu 7 Juni 2026.
Petugas lebih dulu mendatangi lokasi target di Lingkungan Gapuk Utara dan mengamankan Z serta S. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua terduga mengarahkan penyidik kepada dua nama lain yang diduga terlibat. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MA di rumahnya di Dasan Agung serta DIP di sebuah rumah kos di kawasan Karang Baru.
“Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan dan temuan awal di lapangan. Dari situ kami berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini,” ujarnya.
Remanto mengungkapkan salah satu terduga berinisial S diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing terduga serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Ia menegaskan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika. Informasi yang diberikan menjadi langkah awal bagi kami untuk melakukan tindakan hukum,” katanya.
Keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....