DJ di Bima Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
- 07 Jun 2026 08:16 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Palibelo. Dalam operasi petugas Satresnarkoba Polres Bima mengamankan seorang perempuan berinisial APC (25) di Desa Nata.
Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah memimpin langsung operasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, sejumlah plastik kosong, alat hisap, sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil penimbangan awal menunjukkan barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto mencapai 12,42 gram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian warga sekitar. Masyarakat merasa resah dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bima.
"Kami tidak akan memberi kesempatan kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu sehingga kasus-kasus seperti ini dapat terungkap. Karena itu kami mengajak warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian," ujar Dediansyah.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
"Siapa pun pelakunya, apa pun profesinya, apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Bima dari ancaman narkoba," tegasnya.
Saat ini APC masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang diduga sabu akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungannya sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....