LPA: 12 Tuan Guru di NTB Masuk Penjara karena Kekerasan Seksual
- 30 Sep 2026 16:34 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mencatat setidaknya 12 tuan guru masuk penjara dalam kasus kekerasan seksual. Jumlah ini tercatat selama 2023-2026.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menjelaskan, kedua belas tuan guru itu merupakan hasil penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh NTB. Mereka merupakan pimpinan maupun pejabat di pondok pesantren.
“Yang sudah divonis ada 10, kemudian tuan guru yang ditahan ada dua,” kata Joko dalam konferensi pers di Mataram, Rabu 30 September 2026.
Angka itu berasal dari 23 perkara kekerasan seksual di pondok pesantren yang ditangani LPA Kota Mataram dalam periode tersebut. Joko mengatakan, sebanyak 3 tuan guru masih menjalani proses pemeriksaan karena perkaranya masih berlangsung.
“Kalau ditotal semua tuan guru dari 23 kasus ini ada 15 tuan guru tersangkut kasus kekerasan seksual,” ungkap Joko.
Joko mencatat, vonis yang diterima oleh para tuan guru beragam. Mulai dari 6 tahun hingga 19 tahun penjara. Tuan guru yang menjalani vonis paling lama adalah tuan guru di sebuah ponpes di Sekotong, Lombok Barat.
Meskipun demikian, LPA mencatat masih ada dua kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang belum selesai. Satu kasus berada di Kabupaten Sumbawa, satu lagi berada di Kabupaten Bima.
Joko mengatakan perkara di Sumbawa menjadi perhatian karena melibatkan 29 orang santriwati sebagai korban. Sebanyak 27 santri di antaranya telah menjalani pemeriksaan, namun hingga kini kasusnya menguap tak berbekas.
“Ada kesan bahwa memang sengaja kasus ini tidak mau dinaikkan padahal kalau melihat dari sisi pembuktian,” ucap Yan Mangandar, perwakilan LPA Kota Mataram.
LPA meminta Kejaksaan Tinggi NTB melakukan ekspos khusus terhadap perkara di Sumbawa dan Bima bersama kepolisian. Menurut Joko, ekspos diperlukan untuk mengetahui hambatan yang membuat kedua perkara tersebut belum masuk persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....