Diinformasikan Keluarga, DPO Kasus Curanmor Diringkus

  • 05 Jun 2026 14:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir. Terduga pelaku berinisial JP alias J (30), berhasil diamankan aparat kepolisian setelah keberadaannya diinformasikan oleh pihak keluarga kepada petugas.

Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polsek Labangka dan Polsek Plampang di sebuah rumah di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Kamis 4 Juni 2026 malam. Terduga pelaku selama ini diketahui menjadi target pencarian aparat terkait sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Labangka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika keluarga JP memberitahukan kepada petugas piket Polsek Plampang mengenai kepulangan yang bersangkutan ke rumah salah satu saudaranya di Desa Sepakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat antara jajaran Polsek Plampang dan Polsek Labangka.

Mendapat laporan tersebut, Ps Kanit Intelkam Polsek Labangka segera berkoordinasi dengan Ps Kanit Intelkam Polsek Plampang serta Bhabinkamtibmas setempat. Guna memastikan keberadaan terduga pelaku sekaligus menyusun langkah penangkapan.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim gabungan yang berjumlah enam personel bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 Wita. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap JP yang saat itu berada di dalam rumah kerabatnya.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian yang dilaporkan masyarakat sejak pertengahan Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan sementara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta sejumlah uang tunai.

Setelah diamankan, JP dibawa ke Mapolsek Plampang untuk menjalani interogasi awal. Namun karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Labangka, terduga pelaku untuk sementara dititipkan di Polsek Plampang sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi yang dikonfirmasi, Jumat 5 Juni 2026, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat, yang dipadukan dengan penyelidikan intensif yang dilakukan anggota di lapangan.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan rencananya akan digeser ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum secara menyeluruh,” ujar Imam.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran keluarga yang telah memberikan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Informasi tersebut dinilai sangat membantu proses penegakan hukum sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....