Terlibat Perburuan dan Tembak Petugas, DPO TN Komodo Ditangkap

  • 27 Agt 2026 13:41 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo berakhir di Kabupaten Bima. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan IN (33) di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

IN yang diketahui bekerja sebagai pekebun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Lambu diamankan dalam kegiatan back up terhadap anggota Tipidter Res Mabar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan.

Sebelum melakukan pengamanan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan DPO tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil. Petugas mendapatkan informasi mengenai lokasi keberadaan IN di Desa Sumi.

Dipimpin Aipda Rahmad Hidayat, tim kemudian mendatangi lokasi yang telah diketahui tersebut. Setelah memastikan identitas orang yang dicari, petugas langsung mengamankan IN untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan informasi akurat mengenai keberadaan DPO.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap IN. Dari pemeriksaan tersebut, IN mengakui bahwa dirinya ikut dalam kegiatan perburuan satwa yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo.

Yang mengejutkan, dalam keterangannya IN juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan ke arah petugas saat aktivitas perburuan tersebut berlangsung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perburuan satwa yang dilindungi dengan menggunakan senjata api di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

Meski telah diamankan, proses hukum terhadap IN masih berlanjut. Petugas kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak yang menangani perkara untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan dan pengamanan DPO ini menjadi bagian dari dukungan Polres Bima Kota terhadap upaya pemberantasan tindak pidana terhadap satwa dilindungi.

Selain memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang dapat mengancam keberadaan satwa dan ekosistemnya.

Polres Bima Kota memastikan dukungan terhadap aparat terkait akan terus diberikan dalam rangka mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....