Berkali-kali Lolos, Bandar Sabu Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Lombok Utara

  • 01 Jun 2026 07:17 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara - Rekam jejak kriminal seorang residivis kasus pencurian berinisial A alias E kembali berlanjut. Kali ini, pria yang dikenal kerap menghindari kejaran aparat itu diduga beralih menjadi pemain dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Lombok.

Pelariannya berakhir setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara melakukan operasi pengembangan kasus narkoba yang bermula dari penangkapan seorang pengguna sekaligus pengedar kecil di Kecamatan Bayan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, nama A alias E muncul setelah petugas menginterogasi seorang terduga pelaku berinisial HH alias B yang lebih dahulu ditangkap pada Jumat 29 Mei 2026.

Penyelidikan mengarah ke Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Tim kemudian menyusun operasi penyamaran guna mengungkap keterlibatan A dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Namun saat transaksi akan dilakukan, A diduga tidak muncul secara langsung. Ia justru mengutus orang lain sebagai perantara untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Strategi itu tidak berhasil mengelabui petugas. Polisi tetap melakukan penindakan dan berhasil mengamankan SJ alias P yang membawa paket sabu seberat 5,36 gram bruto.

Dari keterangan SJ, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian A di Dusun Sugian Lauq, Desa Sugian.

Saat dilakukan penggerebekan, A kembali berusaha meloloskan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum petugas berhasil menangkapnya setelah bergumul di lokasi penangkapan.

"Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh tim di lapangan," ujar AKP Nyoman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan dua orang lainnya, yakni YA alias R dan ME alias F. Keduanya diduga baru saja mengonsumsi sabu bersama para pelaku.

Dari rumah yang dijadikan lokasi aktivitas para pelaku, polisi menemukan sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 62,23 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai 67,59 gram bruto.

Selain sabu, petugas menyita sejumlah alat hisap, telepon genggam, uang tunai dan kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan seluruh terduga pelaku positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.

Kini A alias E dan SJ alias P resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Utara. Sementara penyidik masih mendalami peran dua orang lainnya serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa mantan pelaku kejahatan konvensional dapat kembali terlibat dalam tindak pidana lain yang lebih berbahaya. Karena itu, aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah NTB.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....