Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Nikmati Setoran Bandar Sabu

  • 08 Jul 2026 05:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro mulai diadili di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa 7 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan keterlibatan Didik dalam memuluskan peredaran sabu di wilayah Kota Bima.

Jaksa menyebut perkara bermula setelah Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025. Sebulan kemudian, Malaungi dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Menurut jaksa, Malaungi lebih dulu menjalin komunikasi dengan seorang pengedar sabu berinisial Boy. Pengedar itu diminta menyetor uang keamanan agar tetap dapat mengedarkan narkotika di wilayah Bima.

"Terdakwa Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 secara bersama-sama dengan saksi Malaungi dan pihak lainnya telah melakukan permufakatan jahat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Didik kemudian mengetahui adanya kesepakatan setoran tersebut. Didik disebut menyetujui mekanisme itu dan meminta bagian diserahkan secara berkala.

"Terdakwa meminta kepada saksi Malaungi agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal sebesar Rp200.000.000," ujar jaksa.

Surat dakwaan menyebut setoran dari jaringan pengedar mengalir sejak Mei hingga September 2025. Nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Menurut jaksa, Malaungi menyisihkan Rp1,5 miliar untuk Didik. Uang itu disebut disimpan di dalam koper sebelum akhirnya diserahkan kepada Didik pada awal November 2025 di Oma Lengge yang berada di kompleks Polres Bima Kota.

"Kemudian saksi Malaungi menyerahkan koper yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp1.500.000.000 kepada terdakwa yang merupakan hasil setoran penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Jaksa juga menguraikan dugaan aliran uang setelah diterima Didik. Uang itu disebut dipindahkan ke koper lain, lalu disetorkan ke rekening atas nama orang lain dengan praktik use of nominee untuk menyamarkan asal-usul dana.

Dakwaan juga menyebut sebagian uang itu dipakai membiayai keberangkatan umroh tujuh anggota keluarga Didik. Total biaya perjalanan yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp434,55 juta.

Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Didik akan mendapat kesempatan menyampaikan tanggapan pada tahapan persidangan berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....