Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lombok Timur–Lombok Utara, 67,59 Gram Narkotika Disita
- 01 Jun 2026 07:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lombok Utara kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi lintas wilayah antara Lombok Timur dan Lombok Utara dengan menyita barang bukti narkotika seberat 67,59 gram bruto.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HH alias B di wilayah Kecamatan Bayan pada Jumat 29 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HH, penyidik memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, yakni seorang pria berinisial A alias E.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada Sabtu dini hari (23/5/2026), petugas melakukan teknik penyamaran atau undercover buy untuk memastikan keberadaan target.
Saat transaksi akan berlangsung di pinggir jalan Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, petugas menemukan adanya upaya pengelabuan oleh pelaku utama. Transaksi diduga tidak dilakukan secara langsung oleh bandar, melainkan melalui perantara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ alias P yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 5,36 gram bruto. Sementara seorang pelaku lain berinisial AN berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Hasil pemeriksaan terhadap SJ mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian pelaku utama di wilayah Dusun Sugian Lauq," kata AKP Nyoman.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggerebekan. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A alias E bersama dua orang lainnya, yakni YA alias R dan ME alias F.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto 62,23 gram. Barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai, kendaraan bermotor serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara, seluruh terduga pelaku dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini penyidik menetapkan A alias E dan SJ alias P sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Lombok Utara menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah NTB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....