Sembunyikan Sabu di Dashboard Mobil, Dua Pria Ditangkap di Cakranegara

  • 31 Mei 2026 07:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang diduga terlibat kasus narkotika. Polisi menemukan sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang mereka gunakan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan, kedua terduga berinisial HBR (25 tahun), dan WH (35 tahun). Mereka ditangkap di depan sebuah gerai Alfamart di kawasan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat 29 Mei 2026 dini hari.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Remanto menjelaskan, tim penyidik terlebih dahulu mengidentifikasi keberadaan kedua terduga sebelum melakukan penangkapan. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan yang digunakan keduanya.

“Melalui berbagai tahapan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan dua terduga. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah,” kata Remanto, Sabtu 30 Mei 2026.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu yang tersimpan di dalam dashboard mobil. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua terduga untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut. Polisi belum menyimpulkan peran keduanya dalam peredaran narkoba.

“Kami masih dalami apakah sebagai pengguna, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain dalam jaringan sabu di Mataram,” ujar Remanto.

Saat ini kedua terduga ditahan di Mapolresta Mataram. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan dalam kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, HBR dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....