Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Ungkap 12 TKP di Kota Mataram
- 30 Mei 2026 15:25 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penangkapan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lombok Tengah membuka tabir belasan kasus serupa yang terjadi di Kota Mataram. Terduga pelaku berinisial YAS (21 tahun) mengaku telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap YAS pada Kamis 28 Mei 2026 malam di wilayah Lombok Tengah. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di Pagesangan, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada Kamis pagi. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Lombok Tengah,” kata Dharma dalam keterangan resmi, Sabtu 30 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban diduga dicuri saat subuh ketika korban masih berada di dalam kamar kos. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak beraktivitas pada pagi hari.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap YAS setelah penangkapan dilakukan. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lain yang sebelumnya belum terungkap.
“Terduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara, termasuk kasus yang baru kami ungkap ini. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor,” ujar Dharma.
Belasan lokasi yang disebut pelaku tersebar di sejumlah kawasan di Kota Mataram. Lokasi tersebut antara lain berada di Pagesangan, Pagutan, Punia, Karang Bedil, Jempong, Gebang, hingga Gebang Baru.
Penyidik menemukan pola yang sama dalam sebagian besar aksi pencurian tersebut. Mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran diparkir di lingkungan kos-kosan dengan pengamanan terbatas.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan penadah hasil kejahatan.
“Mayoritas TKP berada di kawasan kos-kosan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku serta mencari barang bukti lainnya,” tutur Dharma.
Atas perbuatannya, YAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....