Polisi Gerebek Rumah di Ampenan, Amankan Dua Sejoli Diduga Hendak Nyabu

  • 29 Mei 2026 14:48 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Aparat Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Rabu 27 Mei 2026 dini hari. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua terduga yang diamankan masing-masing pria berinisial YWU (33 tahun), dan perempuan berinisial DO (25 tahun). Polisi menyebut keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan informasi yang diterima akurat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan tim langsung bergerak setelah hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat tindak pidana narkotika. Operasi dilakukan menjelang waktu subuh untuk mengantisipasi upaya pelarian maupun penghilangan barang bukti.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang dalam operasi penggerebekan di lingkungan Karang Ujung, Ampenan,” kata Remanto, Jumat 29 Mei 2026.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sabu dengan berat total 1,31 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari alat konsumsi hingga alat komunikasi dan uang tunai.

Remanto mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan kedua terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi menduga keduanya tidak hanya sebagai pengguna.

“Kedua terduga diamankan menjelang subuh. Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” ujar Remanto.

Saat ini kedua terduga menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman terhadap kedua terduga mencapai 12 tahun penjara,” ungkap Remanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....