Komitmen Berantas Narkoba, Polres Lombok Utara Kembali Bongkar Kasus Sabu
- 28 Mei 2026 09:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan pemasok dan pengguna di wilayah Lombok dan Kota Mataram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial SH alias P di Kecamatan Kayangan pada Maret 2026 lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut yang mengarah kepada pria berinisial DK alias D.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan DK alias D di Kota Mataram.
“Terhadap yang bersangkutan sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir. Karena itu, kami menetapkannya sebagai DPO,” kata AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Selasa 12 Mei 2026, sekitar pukul 17.20 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial DK alias D berusia 41 tahun dan M alias A berusia 37 tahun.
Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat bruto 8,89 gram dari DK alias D dan sabu seberat bruto 0,58 gram dari M alias A. Polisi juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, pipet plastik runcing, klip bekas pakai, korek api gas, uang tunai, hingga beberapa unit telepon genggam.
Polisi menduga barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika.
Tak hanya itu, hasil tes laboratorium juga menunjukkan kedua pria tersebut positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin.
Meski sempat mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi, polisi memastikan perempuan tersebut tidak terlibat dalam kasus tersebut setelah hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara dan sekitarnya.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak masyarakat,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....