Ibu dan Anak di Mataram Diciduk Kasus Sabu, Polisi Sita 3,89 Gram

  • 26 Mei 2026 20:28 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang ibu dan anaknya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,89 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua terduga masing-masing berinisial J (52 tahun) dan IS (24 tahun). Polisi menyebut J merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dugaan peredaran sabu.

Selain ibu dan anak tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Ketiganya diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa 26 Mei 2026 dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Mayura. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah milik J.

“Saat tim tiba di lokasi, J dan IS sedang berada di rumah tersebut. J diketahui residivis kasus narkoba,” ujar Remanto.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa sabu yang dimiliki J dan IS diduga berasal dari AR.

Tim opsnal selanjutnya bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AR di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Polisi menduga AR berperan sebagai sumber barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan J dan IS.

“Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Remanto.

Selain sabu seberat 3,89 gram, polisi turut menyita alat konsumsi narkoba, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga terduga kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....