Polisi Buru Bandar 898 Gram Sabu usai Tangkap Dua Kurir Remaja di Sumbawa
- 26 Mei 2026 19:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satresnarkoba Polres Sumbawa sedang memburu bandar narkotika berinisial TF setelah menangkap dua remaja asal Kabupaten Dompu di Jalur Lintas Kecamatan Badas, Rabu 20 Mei 2026. TF diduga menjadi pengendali sabu seberat 898 gram yang hendak dibawa kedua remaja itu dari Sumbawa menuju Dompu.
“Sampai sekarang kami masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok barang haram ini,” kata Kasatresnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa 26 Mei 2026.
Harirustaman mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Buer. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur lintas Badas.
“Awalnya mereka sempat mencoba menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai akhirnya berhenti,” ujar Harirustaman.
Polisi lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat karena ketua RT dan RW belum sempat hadir di lokasi. Petugas menemukan 10 poket besar sabu di dalam tas warna biru yang dibawa salah satu terduga pelaku.
Saat diinterogasi, salah satu remaja awalnya mengaku hanya diperintah seseorang berinisial PW. Namun setelah pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku diperintah tetangganya sendiri berinisial TF untuk mengambil barang di wilayah Kecamatan Alas.
Keduanya disebut dijanjikan upah besar untuk menjalankan tugas tersebut. Polisi juga mengungkap adanya pergantian lokasi transaksi sebelum barang diterima para pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, mereka bertemu dua orang tak dikenal di sebuah toko di wilayah Kecamatan Buer dengan kode “02”. Tas yang mereka bawa kemudian ditukar sebelum perjalanan dilanjutkan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk memburu TF. Namun saat tim mendatangi lokasi persembunyian terduga bandar tersebut, TF diduga sudah melarikan diri ke arah Pulau Lombok.
Barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 898 gram. Polisi memastikan hasil uji laboratorium menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Saat ini kedua ABH tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain terkait sistem peradilan pidana anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....