Polsek Sape Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air
- 18 Mei 2026 14:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima: Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin pompa air. Pelaku ditangkap Senin, 18 Mei 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi Sabtu, 9 Mei 2026 lalu di kebun milik korban yang berada di Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Korban diketahui bernama Hj. Fatimah (81), seorang pensiunan guru yang berdomisili di Dusun Nggaro Lembo, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni IR (25), warga Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapati kebun miliknya telah dibobol pelaku.
| Baca juga: Curi Uang, Polsek Asakota Tangkap Pelaku |
“Korban saat itu datang mengecek kebunnya di Desa Poja dan melihat gembok pintu kebun dalam keadaan rusak. Setelah masuk ke dalam, korban juga mendapati gembok rumah kebun telah dirusak dan mesin pompa air atau Sanyo beserta sejumlah barang lainnya sudah hilang,” jelas Kasi Humas, Senin.
Selain mesin pompa air, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang lainnya berupa parang serta hasil kebun seperti pisang dan kelapa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi serta olah TKP, Kapolsek Sape kemudian memerintahkan Team Opsnal di bawah kendali Katim Opsnal Polsek Sape BRIPKA Syuaib untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku maupun pihak yang menguasai barang hasil curian.
Pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sape IPDA Gudsadar, S.H., memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku IR di wilayah Kecamatan Sape.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin Sanyo di rumah kebun milik korban Hj. Fatimah. Pelaku juga mengaku barang hasil curian tersebut telah dijual di Desa Buncu, Kecamatan Sape.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 10.30 WITA Tim Opsnal bergerak menuju lokasi penjualan barang bukti. Dari hasil interogasi terhadap Irdan Rahmad Ilahi, diketahui bahwa satu unit mesin Sanyo tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung IPDA Gudsadar, S.H., berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Sanyo di rumah tempat barang tersebut dijual.
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sape guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....