Numpang Tinggal, Paman Rudapaksa Keponakan
- 01 Sep 2026 16:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, meringkus seorang pria berinisial J (37), yang nekat merudapaksa keponakannya sendiri berinisial CLO (15). Polisi langsung mengamankan terduga pelaku, untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban di salah satu desa di Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Ayah kandung korban berinisial SO (49) mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Labuhan Badas, untuk melaporkan kasus ini secara resmi, Selasa 1 September 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, melalui Kapolsek Labuhan Badas, Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa terduga pelaku J merupakan sepupu dari ibu kandung korban. J sendiri menumpang tinggal di rumah korban. Status tinggal menumpang ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya pada Selasa 25 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kondisi kamar korban yang tidak berpintu dan hanya disekat menggunakan lemari dari ruang tamu tempat pelaku tidur, memberikan celah bagi pelaku untuk mendekati korban yang tengah tertidur. Korban sempat tersadar dari tidurnya, tetapi rasa takut yang mendalam membuat korban hanya bisa terdiam tanpa bisa melawan. Pelaku bahkan kembali mengulangi perbuatan tercela tersebut, Jumat 28 Agustus 2026, dini hari.
"Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak, IR, setelah sang kakak pulang dari Labu Ijuk, Kecamatan Moyo Hilir. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," tegas Eko.
Petugas Kepolisian Sektor Labuhan Badas langsung merespons laporan tersebut dengan menerjunkan Pejabat Sementara (Ps) Kanit Reskrim, bersama anggota piket menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas segera membawa terduga pelaku J menuju Markas Komando (Mako) Polsek Labuhan Badas, untuk meredam potensi amukan massa serta mengantisipasi tindakan main hakim sendiri.
Hasil penelusuran kepolisian juga membuktikan, bahwa terduga pelaku sempat mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban pada Sabtu 29 Agustus 2026. Pelaku memaksa dan memperingatkan korban agar tidak membocorkan aksi tersebut kepada siapa pun.
"Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas guna menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar. Saat ini, Polsek Labuhan Badas juga telah berkoordinasi intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut," pungkas Eko.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....