Diduga Curi Motor di Otak Desa, Pria Asal Dayan Peken Ditangkap Polisi

  • 13 Mei 2026 23:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial T, 25 tahun, yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Terduga diamankan pada Rabu, 13 Mei 2026.

T merupakan warga Kelurahan Dayan Peken, Ampenan. Polisi menangkapnya setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Lingkungan Otak Desa.

Kasus pencurian itu terjadi pada 1 Mei 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi stang terkunci.

Namun sekitar pukul 12.00 Wita, kendaraan tersebut diketahui hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap T pada Rabu dini hari.

“Selain terduga, barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga sudah berhasil diamankan. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Dharma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut sempat digadaikan oleh terduga di wilayah Lombok Tengah. Polisi berhasil menemukan kendaraan itu dan mengamankannya sebagai barang bukti.

Dharma mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di lokasi lain. Polisi juga masih menelusuri pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Terduga terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....