Empat Warga Praya dan Praya Tengah, Diduga Jadi Pengedar Sabu

  • 07 Mei 2026 08:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Empat pria asal Kecamatan Praya dan Praya Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Praya, Senin 4 Mei 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Yudha Aditya Warman, mengatakan keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IGBTB (28), LBIA (29), MG (32), dan H (28).

“Keempat terduga merupakan warga Kecamatan Praya dan Praya Tengah,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.

Dari tangan para terduga, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,34 gram serta ganja seberat 2,36 gram. Selain itu, turut diamankan dua bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, tiga unit telepon genggam, satu pipa kaca, satu sedotan yang telah dimodifikasi, dan uang tunai Rp1.010.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Menurut IPTU Yudha, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Praya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para terduga secara bertahap di tiga tempat berbeda,” ujarnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....