Polsek Mataram Amankan Pencuri HP di Kamar Kos

  • 03 Mei 2026 18:41 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polsek Mataram menangkap seorang pria berinisial AJ dalam kasus pencurian telepon genggam di Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan ponsel di kamar kos.

Kepala Polsek Mataram, AKP Mulyadi, mengatakan pelaku ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan. “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Sabtu 2 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 25 Maret 2026, sekitar pukul 01.05 Wita. Saat itu korban tengah tertidur, sementara pelaku diduga masuk ke kamar melalui jendela.

Mulyadi menjelaskan pelaku mengambil satu unit telepon genggam yang sedang diisi daya. “Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil satu unit handphone yang sedang dicas,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga ke wilayah Lombok Timur.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit ponsel merek Infinix warna merah muda yang diduga milik korban. Barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku saat ini ditahan di Markas Polsek Mataram dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal, terutama rumah kos. “Kami mengajak masyarakat memastikan pintu dan jendela terkunci serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” ujar Mulyadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....