Kabur ke Bali, WNA Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk Polisi
- 28 Apr 2026 15:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara - Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Bali.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Kuta, tepatnya di Polsek Kuta, Polresta Denpasar. Sebelumnya, keberadaan tersangka terdeteksi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang juga merupakan WNA asal Korea Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan di kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut pada hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polres Lombok Utara bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas IPTU I Komang Wilandra.
Dalam proses penyelidikan, diketahui tersangka sempat meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian dan diduga berupaya melarikan diri. Namun, keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Puma hingga akhirnya diamankan di Bali.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk dalam kasus yang melibatkan warga negara asing di destinasi wisata internasional. (RRI/UKI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....