Turis Korea Selatan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

  • 28 Apr 2026 06:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menangkap seorang wisatawan asal Korea Selatan berinisial L terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sesama warga negara asing di kawasan wisata Gili Trawangan. Pria berinisial L kini telah menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, mengatakan pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya diketahui baru saling mengenal saat sama-sama berlibur di Gili Trawangan.

“Pelaku dan korban bukan kerabat. Mereka pertama kali bertemu saat liburan di sana,” kata Wilandra, Senin 27 April 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Laguna Gili Beach Resort setelah keduanya menghadiri sebuah pesta pada malam hari. Penyidik menduga tersangka mengikuti korban hingga ke kamar.

“Setelah dari acara, tersangka mengikuti korban ke kamar dan diduga melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan L sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Lombok Utara. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Wilandra menambahkan, pihaknya menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan selama penanganan kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....