Polda NTB Tangkap Lima Orang Terlibat Prostitusi Online di Mataram

  • 20 Apr 2026 21:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB menangkap lima orang tersangka dalam pengungkapan tiga kasus prostitusi bermodus Booking Online (BO) di Kota Mataram. Para tersangka didominasi dari luar daerah NTB. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di Mapolda NTB, Senin 20 April 2026.

“Kami menangkap lima orang dalam tiga pengungkapan kasus prostitusi online, dengan tiga laporan yang berbeda,” Kasubdit 2 PPA PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani, di hadapan awak media, Senin 20 April 2026.

Lima tersangka dalam tiga kasus prostitusi yang diungkap polisi diduga berperan sebagai mucikari dan didominasi pelaku dari luar daerah. Mereka berasal dari Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, hingga Jakarta.

Dua tersangka pada kasus pertama, FA (24) dan AK (23), tercatat sebagai warga Jawa Barat. Keduanya kini telah menjalani proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Kasus kedua melibatkan R (24) asal Serang, Banten, dan RA (32) asal Kediri, Jawa Timur. R segera dilimpahkan ke tahap II, sementara RA tidak diproses pidana dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” kata Pratiwi.

Satu tersangka lainnya, M (17), berasal dari Jakarta dan masih berstatus anak. Penanganan kasusnya tidak dilanjutkan ke proses pidana, melainkan melalui diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.

“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” ujar Pratiwi.

Setelah mengamankan para tersangka, polisi mengungkap praktik prostitusi ini dilakukan melalui pola transaksi langsung dan perantara. Aktivitas tersebut terdeteksi dalam rangkaian Operasi Pekat Rinjani 2026 yang menyasar penyakit masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 420 KUHP tentang tindak pidana seksual. Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....