Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Doxing Data Gubernur NTB

  • 20 Apr 2026 16:20 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap terduga pelaku penyebaran data pribadi Gubernur NTB. Polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Senin 27 April pekan depan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Moch. Arinta Fauzi. “Senin depan (27 April 2026),” ujarnya, Senin 20 April 2026.

Fauzi menjelaskan, pekan depan penyidik akan meminta klarifikasi kepada Rohyatil Wahyuni Bourhany, terlapor dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan tahap awal penanganan perkara.

“Iya, kami agendakan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi di hadapan penyelidik,” kata Fauzi.

Sebelumnya, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap Rohyatil di Mapolda NTB pada Senin 20 April 2026. Namun, karena berbagai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ia meminta pihak kepolisian untuk menunda pemeriksaan.

Meskipun demikian, Direktur NTB Care tersebut memastikan akan kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. “Prinsip saya kooperatif dan menghormati hukum,” ungkap dia dalam rilis pers yang diterima RRI di Mataram, Sabtu 17 April 2026.

Dalam kasus ini, Rohyatil diduga melakukan doxing atau penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, tanpa izin. Data yang dimaksud berupa nomor telepon pribadi gubernur yang diunggah di media sosial Facebook.

Kepolisian sendiri telah secara resmi memulai penanganan kasus ini pada 10 April 2026. Pemeriksaan terhadap Rohyatil menjadi awal tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melaporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany ke Polda NTB atas dugaan penyebaran data pribadi pada 23 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, Rohyatil diduga melanggar Pasal 65 Ayat (2) juncto Pasal 67 Ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....