Pelaku Penganiayaan Anjing di Mataram Tak Ditahan, Ini Alasannya

  • 13 Apr 2026 19:13 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Dua terduga pelaku penganiayaan anjing yang viral di Mataram tidak ditahan oleh kepolisian. Polisi menyebut langkah itu diambil karena ancaman pidana dalam perkara tersebut tergolong ringan.

Kedua pelaku berinisial IGAJ alias Groge dan NLS sebelumnya diamankan setelah video penganiayaan hewan beredar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Panca Usaha, Cakranegara pada 7 April 2026.

Kepala Unit Jatanras Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan pelaku hanya dapat diamankan sementara. Setelah itu, keduanya dilepas dengan kewajiban wajib lapor.

“Pelaku hanya diamankan selama dua kali 24 jam, kemudian dilepas dengan kewajiban wajib lapor setiap pekan,” kata Arfi, Sabtu 11 April 2026.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 337 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan dan Pasal 591 KUHP. Namun, ancaman hukuman di bawah satu tahun membuat penyidik tidak memiliki dasar untuk melakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari aksi IGAJ yang diduga memukul seekor anjing di pinggir jalan hingga mati. Bangkai anjing tersebut kemudian dijual kepada NLS seharga Rp80 ribu untuk diolah dan diperjualbelikan sebagai daging.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya daging anjing yang telah dimasak, pakaian, dan sepeda motor. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Keputusan tidak menahan pelaku menuai perhatian publik dan komunitas pecinta hewan. Mereka menilai penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap hewan belum memberi efek jera.

Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tahap penuntutan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa setelah dinyatakan lengkap atau P21.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....