Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Kayangan, Sita 55,75 Gram

  • 07 Apr 2026 21:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara menangkap tiga terduga pengedar sabu di wilayah Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 55,75 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Utara, Ajun Komisaris Polisi Nyoman Diana Mahardika, mengatakan penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku berinisial SA di pinggir Jalan Raya Kayangan–Bayan, Desa Selengen.

“Yang pertama kami amankan di pinggir jalan. Yang bersangkutan mengedarkan di wilayah Kayangan,” kata Mahardika saat dihubungi, Selasa, 7 April 2026.

Dari tangan SA, polisi menyita sabu seberat 6,25 gram. Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga mengarah pada pelaku lain.

Polisi selanjutnya menangkap SI dengan barang bukti sabu seberat 43,28 gram dan uang tunai Rp8,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Satu pelaku lainnya, AP, juga diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,07 gram dan alat timbangan digital.

Total barang bukti sabu yang disita dari ketiga pelaku mencapai 55,75 gram. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Lombok Utara.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari wilayah Aikmel, Lombok Timur,” ujar Mahardika.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....