Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Curanmor KLX di Mataram ke Penuntut Umum
- 07 Apr 2026 16:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan berkas tersangka kasus pencurian motor KLX inisial SR alias Zaldi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa 7 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU. “Berkas perkara atas nama tersangka SR telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Berkas serta barang bukti yang dilimpahkan langsung diterima oleh JPU Kejari Mataram, Ida Ayu Ketut Mustika Dewi. Pelimpahan ini menjadi tanda pergantian penanganan kasus dari polisi ke kejaksaan.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka SR alias Zaldi. Setelah dakwaan selesai, barulah tersangka SR dapat diadili di persidangan.
Tersangka SR alias Zaldi dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Diberitakan sebelumnya, SR alias Zaldi ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram di kediamannya di Kampung Jawa, Jalan Pejanggik, Kota Mataram pada Senin 9 Februari 2026. SR sempat melarikan diri selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan di rumahnya.
Polisi menangkap SR alias Zaldi karena mencuri motor KLX milik seorang mahasiswa di sebuah kos-kosan di kawasan Karang Pule, Kota Mataram. Saat diinterogasi oleh polisi, SR mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor.
SR diketahui melakukan aksinya bersama dengan pemuda Lombok Tengah berinisial AAN. Barang bukti sepeda motor KLX ditemukan di kediaman seorang penadah bernama Tasup di wilayah Lombok Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....