Buruh Bangunan di Mataram Diduga Curi Alat Pertukangan di Gudang Proyek
- 01 Apr 2026 06:59 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Seorang buruh bangunan di Kota Mataram berinisial AN alias Nazwin (28) diamankan polisi karena diduga mencuri alat pertukangan di sebuah gudang proyek. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Mataram, Senin 30 Maret 2026.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Anjas Mahardi. Kasus ini sendiri dilaporkan terjadi di gudang proyek di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Barat.
“Benar, tim kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami lacak beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Juni 2024 lalu. Pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dinding bagian belakang yang terbuat dari triplek.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah alat pertukangan milik korban. Di antaranya gerinda kecil, gerinda pemotong besi, jack hammer, serta tabung gas LPG 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Polisi juga mengamankan satu unit gerinda berwarna merah sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....